Fakta Penangkapan Pengacara Usai Terlibat Kecelakaan di Jakpus

Fakta Penangkapan Pengacara Usai Terlibat Kecelakaan di Jakpus
Fakta Penangkapan Pengacara Usai Terlibat Kecelakaan di Jakpus

HotNews – Seorang pengacara bernama Samir alias S (31) ditangkap polisi setelah kedapatan punyai sejumlah senjata api ilegal. Penangkapan Samir dijalankan usai mendalami persoalan kecelakaan selanjutnya lintas di kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat 25 April 2025.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan, bagian selanjutnya lintas yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendapatkan sepucuk pistol model Makarov kaliber 7,65 milimeter.
“Sehingga terhadap saat itu bagian Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat,” kata dia kepada wartawan, Senin 28 April 2025.
Firdaus menerangkan, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap S. Ternyata, dia terhitung punyai satu pucuk senapan angin laras panjang merk Diana 47 dan satu unit airsoft gun replika Glock 34.
“Ketiga senjata api ini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar dia.
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan ke kediaman pelaku di kawasan Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur. Namun, hasilnya nihil.
“Tidak ditemukan senjata api lainnya di rumahnya,” ujar dia.
Berikut sederet fakta-fakta berkaitan penangkapan pengacara usai mendalami persoalan persoalan kecelakaan selanjutnya lintas di kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, disatuka Tim News Liputan6.com:
1. Positif Narkoba
Polisi menangkap seorang pengacara bernama Samir alias S (31) atas dugaan kepemilikan sejumlah senjata api ilegal. Selain menangkap, polisi terhitung melakukan tes urine terhadap S, yang hasilnya menyatakan ia positif mengonsumsi narkotika model sabu.
“Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi bersama dengan satnarkoba agar dijalankan tes urin yang mana terhitung tersangka S positif narkoba,” terang dia.
Atas kepemilikan senjata api ilegal, S dijerat bersama dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 perihal Senjata Api.
“Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun,” ucap dia.
2. Polisi Sita 3 Pucuk Senjata
Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sudah menyelidiki persoalan peredaran senjata rakitan, setelah mengembangkan temuan dari persoalan kecelakaan selanjutnya lintas.
Pengemudi berinisial Samir alias S (31), yang diketahui berprofesi sebagai pengacara, kedapatan punyai senjata api ilegal.
Dalam persoalan ini, polisi menyita tiga pucuk senjata sebagai barang bukti, yaitu pistol Makarov kaliber 7,65 mm, senjata replika Glock 34 elektrik, dan senapan angin laras panjang merk Diana 47.
Kepada polisi, S mengaku membeli pistol Makarov dari seseorang berinisial A bersama dengan harga Rp30 juta. Senapan angin didapatkan dari toko senjata di Pasar Baru, Jakarta, terhadap tahun 2016, tetapi airsoft gun dibeli di Senayan Trade Center terhadap 2015 seharga Rp3 juta. Ketiga senjata berikut tidak disempurnakan izin resmi.
“Jadi untuk saat berdasarkan dari tersangka S kami bakal konsisten melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko di mana tersangka S membeli senjata api tersebut,” ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Senin 28 April.
3. Kronologi Kecelakaan
Secara terpisah, Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno menjelaskan, mobil Daihatsu Sigra punya S di awalnya terlibat serempetan bersama dengan sebuah mikrolet yang berujung cekcok di lokasi kejadian.
Peristiwa itu berjalan di Jalan Kramat Raya, saat ke dua kendaraan melaju beriringan dan bersenggolan.
“Karena berjalan serempetan agar berhenti berjalan cecok mulut ribut di TKP agar laporan dari warga bagian kami berkunjung ke TKP agar ke dua kendaraan berikut dibawa ke pos lapangan Banteng,” kata AKP Sumarno.
Kedua kendaraan kemudian dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, diketahui S tidak dapat menyatakan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
4. Temukan Senjata Api
Dia menerangkan, ke dua kendaraan dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen, diketahui bahwa S tidak dapat menyatakan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomer kendaraan (STNK).
Ketika pemeriksaan berlangsung, tidak benar satu bagian polisi, Aiptu Widardi, melihat ada senjata api di pinggang S saat yang mengenai berjongkok.
“Langsung dipegang diambil alih senjatanya itu yang kami info sekarang,” ujar dia.
Penemuan ini menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih dalam. Tim Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menggeledah kendaraan S. Hasilnya ditemukan dua senjata lain, yaitu senjata laras panjang dan airsoft gun.
“Setelah itu kami ke Serse untuk menangani persoalan setelah itu untuk lakanya sebenarnya tidak amat berat hanya serempetan saja kemungkinan lakanya dapat merampungkan untuk langsung pidananya kami kembalikan ke reskrim,” ujar dia.