Siapa Pelaku Penganiaya Napi Hingga Tewas?

Siapa

Siapa Pelaku Penganiaya Napi Hingga Tewas?

Siapa Pelaku Penganiaya Napi Hingga Tewas?

Siapa
Siapa Pelaku Penganiaya Napi Hingga Tewas?

HotNews, Siapa? – Seorang tahanan berinisial RAJS tewas dianiaya enam tahanan atau warga binaan lain di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti, menjelaskan Rutan Depok akan menindaklanjuti andaikan tahanan atau warga binaan terbukti jalankan tindakan penganiayaan. Rutan Kelas I Depok akan menambahkan hukuman tegas kepada tahanan.

“Rutan Kelas I Depok akan jalankan pencatatan pada register F kepada warga binaan yang terbukti bersalah,” ujar Lamarta, Minggu (1/9/2024).

Rutan Kelas I Depok akan menambahkan penindakan kepada para tahanan yang terlibat penganiayaan dan pengeroyokan. Para tahanan akan dipindahkan ke sel isolasi dan pencabutan hak remisi dan juga integrasi.

“Kemudian dijalankan pemindahan ke Nusakambangan,” tegas Lamarta.

Rutan Kelas I Depok akan menolong penyelidikan dan menyerahkan seluruh bukti yang diminta polisi. Hal itu untuk mempercepat sistem penyelidikan pihak kepolisian secara maksimal.

“Jika tersedia kelalaian dari petugas Lapas Cilodong, maka tak akan segan menyita tindakan pendisiplinan kepada yang bersangkutan,” ujar Lamarta.

Lamarta tidak akan mentolerir andaikan terkandung petugas yang terlibat, seluruh akan ditindak tegas. Lamarta akan melaporkan andaikan terkandung petugas Rutan Kelas I Depok lalai di dalam bertugas pada moment penganiayaan dan pengeroyokan sesama tahanan.

“Nantinya kita akan melapor kepada kantor lokasi untuk langsung dijalankan kontrol lebih lanjut,” ucap Lamarta.

Lamarta mengungkapkan, Rutan Kelas I Depok akan menolong dan menolong Polres Metro Depok jalankan pengungkapan. Pihaknya akan menolong kepolisian dan menyerahkan dan juga menolong kepolisian jalankan pengungkapan.

“Kami menyerahkan sistem hukum dan menolong segala upaya polisi kepada keenam pelaku pengeroyokan,” ungkap Lamarta.

Enam Tahanan Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi memutuskan enam orang sebagai tersangka buntut pengeroyokan yang menewaskan seorang tahanan. Pengeroyokan berlangsung di daerah cukur Rutan Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menerangkan enam orang tersangka merupakan tahanan yang termasuk di letakkan di Rutan Depok.

Adapun keenam tersangka I, T, S, L, A, dan Y bersama peran yang berbeda-beda. Ada yang memukul korban manfaatkan tangan kosong, menendang hingga menghajar korban manfaatkan alat seperti kursi dan kabel. Dalam masalah ini, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.

“Hasil gelar perkara 6 orang ditetapkan tersangka sebab jalankan penganiayaan dan atau pengeroyokan,” kata Ade Ary di dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2024).

Ade Ary menjelaskan, sembilan orang saksi udah dimintai keterangan tentang kejadian ini. Kepada polisi, dijelaskan korban jalankan registrasi, kontrol kebugaran dan cukur rambut (botak) pada pukul 17.00 WIB. Diduga korban menyatakan sikap yang tak sopan, agar berujung ke penganiayaan.

“Selama sistem tersebut korban menyatakan tingkah laku tidak sopan agar para pelaku jalankan penganiayaan dan atau pengeroyokan pada korban,” ucap dia.

Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Depok usai terima laporan dari pihak keluarga. Laporan teregister bersama nomor: LP/B/ 1817/ VIII/ 2024/ SPKT / POLRES METRO DEPOK/ Polda Metro Jaya tertanggal 30 Agustus 2024.

HotNews